Ruang Lingkup Undang - Undang Tentang Hak Cipta
UU
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah
hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan
sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide,
prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan
untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan
pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka
secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya
publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©. Perlindungan
hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk
mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat
mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Lingkup Hak Cipta
A. Ciptaan Yang Dilindungi
Pasal
12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu :
· Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
· Ceramah,
kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga
yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
· Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
· Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime
· Seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan,
Arsitektur, Peta, Seni batik, Fotografi, Sinematografi
· Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
B. Ciptaan Yang Tidak Diberi Hak Cipta
Sebagai pengecualian terhadap ketentuan di atas, tidak diberikan hak cipta untuk hal-hal berikut :
· Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
· Peraturan perundang-undangan
· Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah
· Putusan pengadilan atau penetapan hakim
· Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Bentuk Dan Lama Perlindungan
Bentuk
perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali
dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta
pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga
50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian,
pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan :
· Program computer
· Sinematografi
· Fotografi
· Database
· Karya hasil pengalih wujud dan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Pelanggaran Dan Sanksi
Dengan Menyebut / Mencantumkan Sumbernya, Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran Hak Cipta Atas :
· Penggunaan
Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan
karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu
masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
· Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan.
· Pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan
ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
· Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
· Perbanyakan
suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf
braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu
bersifat komersial.
· Perbanyakan
suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau
alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga
ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non
komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya: perubahan yang
dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya
arsitektur, seperti Ciptaan bangunan : pembuatan salinan cadangan suatu
Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan
semata-mata untuk digunakan sendiri.
Menurut
Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau
tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp
1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima
milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:
· Menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil
pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5
(lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
· Memperbanyak
penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Prosedur Pendaftaran HKI Di Depkumham
Permohonan Pendaftaran Hak Cipta
Langkah I:
Mengisi
formulir pendaftaran, melampirkan contoh ciptaan ciptaan & uraian
atas ciptaan yang dimohonkan, melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta
atau pemegang hak cipta, melampirkan bukti badan hukum bila pemohon
adalah badan hukum, melampirkan surat kuasa bila melalui kuasa, membayar
biaya permohonan.
Langkah II:
Pemeriksaan
administratif, pada langkah ini akan dilakukan penyeleksian, jika
persyaratan lengkap maka akan masuk ke tahap evaluasi, dan jika
persyaratan tidak lengkap maka pemohon diharuskan melengkapi persyaratan
tersebut kemudian masuk ke tahap evaluasi, selain itu jika pemohon
tidak melengkapi persyaratan tersebut, maka permohonan akan ditolak.
Langkah III
Tahap
evaluasi, dalam tahap ini ada dua kemungkinan, yaitu permohonan yang
ditolak dan diterima. Bagi permohonan yang diterima maka akan
didaftarkan dan diberikan surat pendaftaran ciptaan.
Permohonan Pendaftaran Paten
Permohonan
paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu
dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib
melampirkan:
· surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa;
· surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan inventor;
· deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga)
Permohonan Pendaftaran Merek
· Permohonan
pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah
disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4
(empat);
· Pemohon
wajib melampirkan surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang
ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa
merek yang dimohonkan adalah miliknya; surat kuasa khusus, apabila
permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa; salinan resmi akte
pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris,
apabila pemohon badan hukum; 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan
pada formulir) yang dicetak di atas kertas; bukti prioritas asli dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan
menggunakan hak prioritas; fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; bukti
pembayaran biaya permohonan.
Permohonan Pendaftaran Desain Industri
· Permohonan
pendaftaran Desain Industri diajukan dengan cara mengisi formulir yang
disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 3
(tiga).
· Pemohon
wajib melampirkan: tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan; nama,
alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pendesain; nama, alamat lengkap, dan
kewarganegaraan Pemohon; nama dan alamat lengkap Kuasa apabila
Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan nama negara dan tanggal
penerimaan permohonan yang pertama kali, dalam hal Permohonan diajukan
dengan Hak Prioritas.
· Permohonan ditandatangani oleh Pemohon atau Kuasanya serta dilampiri dengan:
a.
contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri yang
dimohonkan pendaftarannya (untuk mempermudah proses pengumuman
permohonan, sebaiknya bentuk gambar atau foto tersebut dapat di-scan,
atau dalam bentuk disket atau floppy disk dengan program sesuai);
b. surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
c. surat pernyataan bahwa Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik Pemohon atau milik Pendesain.
· Dalam
hal Permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu
Pemohon, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon
dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon lain.
· Dalam
hal Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan harus disertai
pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak
atas Desain Industri yang bersangkutan.
· Membayar
biaya permohonan sebesar Rp 300.000,00 untuk Usaha Kecil dan Menengah
(UKM) serta Rp 600.000,00 untuk non-UKM untuk setiap permohonan.
No comments:
Post a Comment