Thursday 24 March 2016

Modus - Modus Kejahatan dalam Teknologi Informasi (Threats)

Kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan computer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi. Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.
 Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anakdan judi online.

 Jenis jenis penipu dunia maya secara umum :
 Iklan Jual beli 
Anda pasang iklan rumah misalnya, lalu ada orang yang mau kasih uang muka tanpa melihat rumah dulu. Anda di suruh ke ATM lalu transfer ke mereka. Biasanya dilakukan oleh orang Indonesia

Online Shop
Berbagai jenis penipuan online shop, menjual barang apa saja yang sedang trend. Mereka buat page menarik dan menampilkan barang barang idaman yang sangat menawan. . Harganya murah meriah. Anda tentu saja tergiur ingin membeli. Lalu tranfer uang dan anda dikasih lihat photo bahwa barang siap dikirim, tapi tak pernah sampai. Saat anda bertanya, si penipu alasan harus declare barang dan ada biaya. Percayalah puluhan juta habis uang anda, barang itu tak pernah ada. Jika anda mulai curiga, mereka akan putuskan semua kontak.
Hadiah 
Anda dinyatakan dapat hadiah dari Sido Muncul, Telkomsel dll pakai website gratisan yang mirip website asli. Ujung ujungnya anda di suruh kirim uang administrasi.
Business 
Diajak business dan kita disuruh invest, boro boro untung yang ada buntung. Jika pelaku orang Nigeria, biasanya mereka pura pura mau ajak business tapi aslinya diajak bikin dollar palsu. Percayalah uang anda melayang ditukar dengan kertas.
Uang Dalam Paket 
Dicari calon korban yang lugu, percaya saja mau di titipin uang dari Afganistan. Padahal nantinya anda di suruh bayar asuransi, denda, tax tak ada habisnya. Kalau pakai logika mana ada duit dimasukin di box terus di kirim pakai pesawat. Percayalah ratusan juta melayang, paket uang itu tak pernah ada. Pelaku biasanya orang orang Nigeria yang bekerja sama dengan orang lokal.
Computer Kena Virus
Anda di telpon orang yang mengaku dari Microsoft dan mengatakan komputer anda kena virus. Lalu dipandu suruh ini itu akhirnya suruh bayar fee. Percaya deh komputer anda tidak apa apa. Pelaku menelpon dari India lewat Skype dan random call kemana mana.
Scammer cinta
Orang Indonesia banyak tertipu dengan cinta maya . Kalau penipunya cewek, dia pakai photo cewek sexy Kalau pelaku cowok pakai photo ganteng. Photo photo mereka curi dari internet. Scammer Nigeria biasanya pakai photo US Army, scammer Indonesia pakai photo polisi/tentara/pramugara/model dll. Kata kata mereka romantis abis, janji hadiah mewah, menikah, mutasi dll. . Percayalah tujuan mereka cuma satu yaitu menipu uang anda. 

Karakteristik Cybercrime Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
 a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
 b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
 Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas.

Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
 1. Ruang lingkup kejahatan
 2. Sifat kejahatan
 3. Pelaku kejahatan
 4. Modus Kejahatan
 5. Jenis kerugian yang ditimbulkan Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
 a. Unauthorized Access Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
 b. Illegal Contents Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
 c. Penyebaran virus secara sengaja Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
 d. Data Forgery Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
 e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
 f. Cyberstalking Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
 g. Carding Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
 h. Hacking dan Cracker Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
 i. Cybersquatting and Typosquatting Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
 j. Hijacking Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak)
 k. Cyber Terorism Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.



 Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya https://tsoftskill.wordpress.com/ https://balianzahab.wordpress.com/cybercrime/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/

No comments:

Post a Comment