Tuesday 20 January 2015

ASUSILA

Asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma atau kaidah kesopanan yang saat ini cenderung banyak terjadi kalangan masyarakat, teruatama remaja.Hukum Tindakan Asusila Sesungguhnya semua perbuatan asusila adalah hukumnya haram. Sebab segala perbuatan asusila yang dilakukan dilakukan diluar pernikahan adalah perbuatan zina.dalam hal ini asusila yang ber kategori cabul, Perkosaan,Pelecehan seksual. Adapun tindak pidana yang terkait dengan tindakan asusila, seperti  pelaku lesbian dan homoseks, kebanyakan ahli hukum menyatakan bahwa si pelaku tidak dihukum hadd melainkan dengan ta’zir.jenis pelanggaran tindakan asusila yaitu:1.         Voyeurisme, adalah usaha untuk memperoleh kepuasan seksual dengan melihat aura orang lain yang sedang terbuka atau tidak sengaja terbuka. Contohnya kebiasan mengintip orang mandi atau melihat film porno.2.         Zina atau Heteroseksual, Zina merupakan hubungan seks antara laki-laki dan perempuan diluar pernikahan yang sah, secara psikolog dan seksolog seperti pelacur meraka yang melakukan hubungan seks untuk mendapatkan uang, sedangkan pezina adalah mereka yang melakukan hubungan seks atas dasar suka sama suka untuk memuaskan nafsu.3.         Homoseks dan lesbian, merupakan pemuasan nafsu antara sesama pria, lesbian adalah pemuasan nafsu seks antara sesama wanita.4.         Free Sex, yang disebut seks bebas merupakan model hubungan seksual diluar pernikahan yang bebas tanpa ikatan apapun dan hanya dilandasi rasa suka. Orang yang menganut paham free sex mereka berhubuangan sex dengan siapapun yang mereka sukai tanpa memandang bulu, bahkan keluarga sediri.5.         Samanleven, perbuatan ini disebut kumpul kebo. Samanleven adalah hidup bersama atau berkelompok tanpa sedikitpun melaksanakan pernikahan.6.         Matubrasi, berasal dari kata latin yaitu masturbation, yang berarti tangan menodai atau onani. Matubrasi adalah pemuasan seks pada diri sendiri dengan menggunakan tangan. Kebiasaan ini akan mengakibatkan kelelahan fisik karena banyak menyerap energi.7.         Fetisme, perilaku menyimpang yang merasa telah mendapatkan kepuasan seksual hanya defan memegang, memiliki, atau melihat benda atau pakaian yang sering dipakai wanita seperti BH, atau celana dalam.8.         Sodomi, hubungan seks lewat dubur untuk mendapatkan kepuasan nafsu. Tidakan ini dilakukan terhadap pria maupun wanita dan umumnya mereka terhadap mereka yang dikuasai pelaku secara psikologis.9.         Pemerkosaan, memaksa orang lain melakukan hubungan seks. Terjadi pada orang dikenal atau tidak.10.     Aborsi, pengguguran kandungan atau pembuangan janin. Atau juga penghetian kehamilan atau matinya janin sebelum waktu kehamilan. Dilakukan oleh wanita hamil akibat free sex.11.     Pelecehan seksual, penghinaan nilai seksual seseorang yang ada dalam tubuhnya. Berupa ucapan, tulisan, tindakan yang dinilai mengganggu atau merendahkan martabat kewanitaan seperti mencolek, meraba, dan mencium mendekap.12.     Pacaran, dalam arti luas pacaran berarti mengenal karakter yang di cintai dengan cara bertatap muka. Pada zaman sekarang pacaran adalah usaha melampiaskan nafsu seksual (hubungan intim) yang tertunda.   Faktor penyebab timbulnya tindakan asusila yaitu:1.      Pergaulan bebas dan penyalah gunaan layanan internet.2.      Pengaruh ekonomi keluarga yang rendah.3.      Hanya bergaul pada sesama gender saja sehingga ada homo seksual atau lesbian.4.      Cara berpakaian yang salah pada kaum wanita dan Kurang perhatian orang tua.5.      Akibat emosi dan nafsu yang tidak biasa di control atau diatasi.6.      Pengaruh menbaca novel tentang seksual dan menonton film pornografi.7.      Pengaruh penggunaan obat terlarang seperti narkoba.8.      Kurangnya berpuasa dan kurang berdoa9.      Terjadi karena secara terpaksa.10.  Minimnya pengetahuan akan iman kepercayaan.KESIMPULAN :)Asusila merupakan tindakan yang melanggar norma-norma secara Agama maupun Hukum Indonesia.Peran Orang tua lah bagi mereka yang memiliki anak remaja sangat penting,tetapi tidak luput juga dari si anak tersebut harus bisa memilih pergaulan yang baik dan menjauhi yang buruk dan beranikan untuk bertindak tegas untuk kasus asusila apapbila terjadi pada Mereka

No comments:

Post a Comment