Tuesday, 28 July 2015

Pantai Dreamland Bali

Lokasi Dreamland Bali terletak di bukit Unggasan, satu jalur menuju Garuda Wisnu Kencana. Pantai dreamland Bali, letaknya sangat terpencil, dan sebaiknya bertanya kepada orang lokal disana, setelah anda melewati GWK (Garuda Wisnu Kencana).
Karena berada di tempat terpencil, maka pantai ini jauh lebih bersih dari pada pantai Kuta. Di pantai Dreamland Bali, terdapat lebih banyak wisatawan asing dari pada wisatawan lokal. Mungkin karena ombaknya yang besar, sangat cocok buat penyuka olahraga surfing, dan pantainya yang bersih, yang memberikan kesan nyaman, pada saat anda duduk atau berbaring di pantai Dreamland Bali.
Lokasi Dreamland Bali
Untuk masuk ke lokasi Dreamland Bali, anda tidak di pungut biaya apapun, hanya biaya parkir sebesar Rp 15.000, untuk parkir mobil. Jadi tiket masuk dreamland Bali hanya Rp 15.000 per mobil. Jika anda bukan orang yang suka berenang di pantai, sebaiknya saya sarankan tidak ke pantai ini, karena lokasi Dreamland Bali yang sangat jauh, dan untuk kembali dari pantai ini ke lokasi wisata yang lain, anda akan terkena kemacetan yang cukup parah di jalan by pass Ngurah Rai.
Tapi bagi anda yang suka dengan pantai Dreamland Bali dan menginginkan pantai dengan pasir putih yang bersih, maka tempat wisata Dreamland Bali, objek wisata pilihan yang harus anda kunjungi selama liburan di pulau dewata Bali. Saya sarankan, bagi anda yang pertama kali ke pantai dreamland ini, sebaiknya dengan orang yang sebelumnya pernah ke pantai ini, ataupun dengan orang yang telah mengenal dan tahu tentang lokasi Dreamland Bali. Karena bagi orang yang pertama kali datang ke dreamland Bali, akan sedikit susah untuk menemukan lokasi pantai ini.

MUI Haramkan BPJS

Wakil Sekretaris Bidang Dakwah DPP Front Pembela Islam (FPI), Habib Salim Alatas, menilai pemerintah harus mematuhi fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait sistem dan konsep Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinilai haram atau tidak sesuai syariat Islam.
Sebab, kata Habib, MUI merupakan lembaga yang bertugas menentukan hal tersebut.
"Jadi kalau MUI menfatwakan sesuatu hal haram atau tidak, sesuai atau tidak menurut syariat pemerintah harus patuhi hal tersebut," kata Habib Salim kepada Okezone, Selasa (28/07/2015).
Sebelumnya, MUI mendorong pemerintah untuk membentuk, menyelenggarakan, dan melakukan pelayanan jaminan sosial berdasarkan prinsip syariah dan melakukan pelayanan prima.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V ini diselenggarakan di Pondok Pesantren AtTauhidiyah, Cikura, Tegal, Jawa Tengah pada 7-10 Juni 2015.
Pendapat MUI mengenai sistem penyelenggaran BPJS ini ada melalui hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V tahun 2015 yang menyebut program BPJS termasuk modus transaksional, khususnya BPJS Kesehatan dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu’amalah.
Hal ini merujuk pada Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI (DSN-MUI) dan beberapa literatur secara umum belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam.
Terlebih jika dilihat dari hubungan hukum atau akad. Di antaranya ketika terjadi keterlambatan pembayaran iuran untuk pekerja penerima upah, maka dikenakan denda administratif sebesar dua persen per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu tiga bulan. Denda tersebut dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh pemberi kerja.
Sementara keterlambatan pembayaran iuran untuk peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja dikenakan denda keterlambatan sebesar due persen per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu enam bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak.
Atas hal tersebut, MUI menyatakan penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak tidak sesuai dengan prinsip syariah, karena mengandung unsur gharar, maisir dan riba. 
Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan fatwa penyelenggaraan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). MUI menilai BPJS Kesehatan tidak sesuai syariat Islam.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berpendapat, tidak begitu paham dengan fatwa tersebut. Namun dia menyarankan MUI menyerahkan fatwa itu ke DPR.

"Waduh kalau haram mesti ngomong sama DPR," kata Ahok di Balaikota Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Hal ini, kata Ahok, memang cukup masuk akal. Mengingat, pembentukan BPJS merupakan hasil undang-undang yang disahkan oleh DPR.
"Karena undang-undang BPJS itu. Jadi, BPJS itu kan undang-undang," ucap dia.

Melalui laman resmi, MUI mengumumkan hasil kajian tentang BPJS Kesehatan. Hasil kajian itu, MUI memutuskan penyelenggaraan BPJS Kesehatan tidak sesuai syariat Islam. Putusan itu ditetapkan di Pesantren at-Tauhidiyah dalam Sidang Pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V.

Sidang yang dipimpin Ketua Bidang Fatwa MUI Ma'ruf Amin itu membahas program, termasuk modus transaksional yang dilakukan BPJS Kesehatan dari perspektif ekonomi Islam dan fiqih mu'amalah, dengan merujuk Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan beberapa literatur. 

"Tampaknya bahwa secara umum program BPJS Kesehatan belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam. Terlebih lagi jika dilihat dari hubungan hukum atau akad antar-para pihak," tulis dokumen hasil sidang yang dikutip Liputan6.com dari laman resmi www.mui.or.id, Rabu (29/7/2015). 

Dalam poin 'Ketentuan Hukum dan Rekomendasi', sidang memutuskan, penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar-para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syariah. "Karena mengandung unsur gharar, maisir, dan riba." 

MUI pun mendorong pemerintah untuk membentuk, menyelenggarakan, dan melakukan pelayanan jaminan sosial berdasarkan prinsip syariah dan melakukan pelayanan prima.

Sidang ijtima juga mengeluarkan 2 rekomendasi. Pertama, agar pemerintah membuat standar minimum atau taraf hidup layak dalam kerangka Jaminan Kesehatan, yang berlaku bagi setiap penduduk negeri. Hal ini merupakan wujud pelayanan publik sebagai modal dasar bagi terciptanya suasana kondusif di masyarakat tanpa melihat latar belakangnya.

Kedua, agar pemerintah membentuk aturan, sistem, dan memformat modus operandi BPJS Kesehatan, agar sesuai dengan prinsip syariah. (Rmn/Ans)

5 Poin yang membuat BPJS diharamkan adalah

#Tidak mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam.
#Adanya bunga atau riba
#Karyawan perusahaan yang menjadi peserta BPJS yang terlambat membayar iuran     lebih dari 3 bulan akan diputus
#Non karyawan yang menjadi peserta BPJS yang terlambat membayar iuran lebih         dari 6 bulan akan diputus.
#BPJS dinilai mengandung unsur gharar serta maisir

Sikap Pemerintah Australia terhadap Pengungsi



Indonesia akan terbebani akibat sikap Australia yang telah menutup pintu bagi pencari suaka resmi yang terdaftar di Badan pengungsi PBB di Indonesia, kata Menteri Hukum dan HAM Indonesia. "Tentu itu hak Australia, tapi itu akan membebani kami (Indonesia)," kata Menhukham Yasonna Laoly kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Rabu (19/11) siang.
Menurutnya, sikap Australia itu akan membuat Indonesia makin kesulitan dalam mengakomodasi kehadiran pencari suaka asal Timur Tengah dan Asia Barat yang terus bertambah. "Kemampuan kami (untuk menahan) cuma 2.000, sekarang ada 8.000 (pengungsi dan pencari suaka) yang sulit kami akomodasi," kata Yasonna. Pemerintah Australia mengatakan, mulai Juli tahun depan, pencari suaka yang terdaftar di Badan pengungsi PBB, UNHCR di Jakarta tidak diizinkan untuk tinggal di AustraliaMenteri Imigrasi Scott Morrison mengatakan, kebijakan ini untuk menghentikan anggapan bahwa pengungsi itu boleh ke Indonesia dan menggunakan wilayah itu sebagai transit menuju negaranya. Australia akan tetap memproses pengungsi yang terdaftar sebelum Juli 2014, namun jumlahnya akan dibatasi, kata Scott Morrison.

'Australia harus menerima'

Badan pengungsi PBB mencatat hingga April 2014, ada sekitar 10 ribu pencari suaka dan pengungsi di Indonesia. Mereka yang mayoritas dari Timur Tengah ini menunggu untuk diproses tinggal di Australia. Sejauh ini Australia dan Indonesia sudah menandatangani kerja sama dalam menangani persoalan pencari suaka, tetapi tidak selalu mulus.
Menkopolhukam Tedjo Edy Purdijanto meminta Australia tetap menerima para pencari suaka yang nekad meninggalkan wilayah Indonesia dan memasuki perairan Australia. "Mereka (Australia) harus menerima. Jangan seperti dulu dipulangkan ke Indonesia lagi," kata Tedjo Edy kepada BBC Indonesia, Rabu (19/11) siang. Menurutnya, Indonesia akan terus merundingkan masalah pencari suaka dengan Australia, termasuk mencari solusi lokasi penampungan mereka di wilayah Indonesia. "Ditempatkan di suatu pulau, seperti dulu ada Pulau Galang untuk menampung pengungsi Vietnam," kata Tedjo. Australia sendiri telah mengeluarkan kebijakan penempatan pencari suaka ke Pulau Nauru di Pasifik atau Papua Nugini untuk pemrosesan imigrasi.
Belakangan, gelombang pencari suaka dan pengungsi dari Afghanistan, Sri Lanka, Irak dan Myanmar terus mengalir ke Indonesia dengan tujuan utama ke Australia. Sebagian mereka yang menggunakan kapal kemudian tenggelam di perairan kedua negara.
Pemerintah Australia pada Jumat (22/5/2015) menolak kritik Indonesia soal penolakan Australia untuk menolong para pengungsi Rohingya dan Bangladesh. Australia berkelit dengan dalih selama ini jadi donatur bagi penanganan pengungsi di Indonesia. Perdana Menteri (PM) Australia, Tony Abbott, pada Kamis kemarin menegaskan bahwa negaranya menolak untuk menerima dan menolong para pengungsi Rohingya dan imigran lain jika masuk ke perairan Australia. 
”Tidak, tidak, tidak,” ujar Abbott ketika ditanya wartawan apakah Australia akan menolong pengungsi Rohingya dan Bangladesh jika masuk Australia. (Baca: PM Abbott Tak Sudi Tolong Pengungsi Rohingya). Sikap PM Abbott itu dikritik diplomat Indonesia. Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia, Arrmanatha Nassir, mengkritik Australia yang melepas tanggung jawabnya terhadap para pengungsi. Sebab, Australia adalah negara yang menandatangani “Konvensi Pengungsi” di bawah PBB.
 Setelah dikritik Indonesia, Australia bukannya melunak tapi justru berkelit. Menteri Imigrasi Australia, Peter Dutton, berdalih selama ini negaranya adalah donor yang signifikan untuk Kantor Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) di Indonesia.
”Faktanya adalah kami sediakan (bantuan), dengan cara dukungan donor, jumlah terbesar dari uang kami kepada IOM dan UNHCR di Indonesia,” ujar Dutton, seperti dilansir AFP. Menurutnya, Australia saat ini membutuhkan sekitar 13.750 pengungsi setiap tahunnya untuk ditangani di bawah program kemanusiaannya.
Dutton menambahkan bahwa, dengan jutaan pengungsi di seluruh dunia, Australia tidak bisa membantu semua orang. ”Kita tidak bisa dalam kondisi memiliki program kemanusiaan yang paling dermawan di dunia, untuk kemudian berpura-pura kejam kepada orang-orang, yang entah bagaimana kita dapat mengambil jutaan orang dari wilayah di seluruh dunia yang akan dipindahkan. Kami hanya tidak bisa melakukan itu,” katanya.

source: http://international.sindonews.com/read/1004157/40/soal-rohingya-australia-tolak-kritik-indonesia-1432279361

Masa Depan Persepakbolaan Indonesia

Masa depan tim nasional sepak bola Indonesia dikhawatirkan makin terpuruk setelah FIFA memberikan sanksi berupa larangan berlaga di ajang internasional, kata seorang pengamat.
"Peringkat sepak bola Indonesia bakal turun terus, karena kita tidak bisa mengikuti turnamen dunia yang masuk agenda FIFA dan lainnya," kata pengamat sepak bola Andi Bachtiar Yusuf kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Minggu (31/05).
Menurutnya, sangat mungkin timnas Indonesia bisa berada di urutan paling bawah setelah sanksi FIFA itu turun. "Karena untuk menggelar uji coba (dengan negara lain) saja bakal susah."
Kementerian Pemuda dan olah raga meminta masyarakat tidak perlu meratapi secara berlebihan sanksi FIFA tersebut.
"Sanksi FIFA ini tak perlu diratapi secara berlebihan. Memang kita dihadapkan pada pilihan sulit, karena sementara waktu kita harus prihatin tidak bisa menyaksikan timnas dan klub yang tak bisa berlaga di ajang internasional," demikian rilis resmi Kementerian Pemuda dan olah raga, Minggu (31/05).
Indonesia dijatuhi sanksi larangan berkiprah di laga internasional, karena pemerintah Indonesia -melalui Kemenpora- dianggap telah mencampuri urusan internal PSSI.
Pertengahan April lalu, Kemenpora memberikan sanksi pembekuan kepengurusan PSSI karena dianggap tidak mentaati hasil rekomendasi Badan Olahraga profesional Indonesia (BOPI).
Rekomendasi itu menyatakan, PSSI dilarang menyertakan Arema Cronus dan Persebaya Surabaya dalam liga sepak bola karena adanya dualisme kepemimpinan.
Dalam perjalanannya, PSSI tetap mengizinkan Arema dan Persebaya bertanding, awal Maret 2015 lalu.

FIFA menyatakan, mereka akan mencabut sanksi dan memulihkan keanggotaan PSSI apabila Indonesia memenuhi sejumlah syarat, diantaranya PSSI kembali diberi wewenang untuk mengelola urusannya secara independen.

Di sinilah, Kemenpora kemudian menulis surat peringatan pertama dan kedua kepada PSSI, tetapi tidak ditanggapi. Sanksi administrasi pun dikeluarkan berupa pembekuan PSSI.

Upayakan dialog dengan PSSI

FIFA menyatakan, mereka akan mencabut sanksi dan memulihkan keanggotaan PSSI apabila Indonesia memenuhi sejumlah syarat, diantaranya PSSI kembali diberi wewenang untuk mengelola urusannya secara independen.
Menurut pengamat sepak bola Andi Bachtiar Yusuf, pernyataan FIFA itu berarti Kemenpora harus mengoreksi surat keputusan pembekuan PSSI pimpinan La Nyalla.

PSSI pimpinan La Nyalla dibekukan oleh Kemenpora karena dianggap tidak mematuhi rekomendasi Badan Olahraga profesional Indonesia (BOPI) yang melarang keikutsertaan Arema Cronus dan Persebaya Surabaya dalam liga sepak bola.

"Itu 'kan berarti kepengurusan terakhir PSSI (yang dibekukan Kemenpora) yang tidak diakui itu. Pada akhirnya memang harus kembali ke PSSI," kata Andi Bachtiar.
Di sinilah, menurutnya, Kemenpora tetap perlu melakukan dialog dengan PSSI yang lama. "Kemenpora bisa apa, kalau tanpa PSSI. Mereka mau pakai wasit asing, tetap saja haeus melalui PSSI."
Tetapi usulan Andi Bachtiar ini sepertinya tidak ditanggapi positif oleh Kemenpora. .Kementerian Pemuda dan olah raga, menurut staf khusus Menpora, Zainul Munasichin, justru akanmembekukan kepengurusan PSSI yang lamapimpinan La Nyalla.
Kemenpora juga akan membentuk pengurus sementara PSSI yang nantinya berperan menggelar kongres untuk memilih pengurus PSSI yang baru.
"Pengurus sementara PSSI ini nanti bertugas menyelenggarakan Kongres PSSI dan sekaligus menyiapkan turnamen dan kompetisi di Indonesia dengan sistem yang transaparan dan bersih," kata Zainul Munasichin kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Minggu (31/05).
BBC Indonesia telah mencoba menghubungi sejumlah pimpinan PSSI pimpinan La Nyalla melalui telepon genggamnya, tetapi belum mendapatkan tanggapan balik.
 Indonesia diambang sanksi FIFA. Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti memastikan posisi otoritas sepak bola dunia itu tetap pada keputusan mereka yang telah disampaikan melalui suratnya kepada PSSI, bahwa FIFA akan menjatuhkan sanksi suspensi terhadap sepakbola Indonesia.
Dari arena Kongres FIFA di Zurich, Swiss, La Nyalla menyampaikan situasi terkini soal sikap FIFA terhadap kekisruhan yang terjadi di sepak bola Indonesia, Kamis (28/5/2015). Lewat surat terbuka yang dirilis laman resmi PSSI, La Nyalla mengungkapkan kegelisahannya jelang penjatuhan sanksi oleh FIFA jika Menpora tidak mencabut SK nomor 01307 tahun 2015 tentang Sanksi Administratif terhadap PSSI.
"Saya mohon maaf kepada seluruh pecinta dan keluarga besar sepak bola Indonesia bahwa upaya dan usaha PSSI agar Menpora mencabut SK tersebut belum berhasil sampai hari ini," tulis La Nyalla.
Menurut La Nyalla, masa depan sepak bola Indonesia kini di ujung tanduk karena Menpora masih bersikukuh dengan sikapnya. Sehingga penjatuhan sanksi FIFA semakin menjadi keniscayaan seiring batas waktu yang diberikan FIFA hingga tanggal 29 Mei 2015.
"Meskipun semua mengetahui bahwa telah banyak pihak, mulai dari Wakil Presiden, DPR dan DPD RI, Ketua Umum KONI dan KOI, juga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), tokoh masyarakat hingga istri para pemain sepak bola dan masyarakat luas, menyuarakan hal yang sama, yakni meminta Menpora mencabut SK pembekuan PSSI demi menghindarkan Indonesia dari sanksi FIFA, namun Menpora masih bersikukuh dengan sikapnya."
La Nyalla juga membeberkan kerugian jika FIFA sampai menjatuhkan sanksi. Selain kegiatan timnas berhenti, denyut nadi sepak bola yang memompa dinamika sosial dan ekonomi akan berhenti. Dan, yang tak kalah penting, olah raga pemersatu dan perekat bangsa ini akan mati suri. 
Dalam bagian akhir suratnya, La Nyalla berharap dalam sisa waktu dua hari yang ada, mampu dimanfaatkan oleh Menpora untuk mengambil keputusan terbaik bagi bangsa Indonesia dengan mencabut SK tersebut. 

source: http://soccer.sindonews.com/read/1006384/58/fifa-bergeming-masa-depan-sepak-bola-indonesia-di-ujung-tanduk-1432799718

Tuesday, 7 July 2015

Prestasi Olahraga Indonesia di Sea Games


Prestasi Indonesia di SEA Games 2015 Sudah Sesuai Perhitungan Satlak Prima
Jakarta - Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) Suwarno angkat bicara soal prestasi Indonesia yang hanya menempati posisi lima di SEA Games 2015. Menurutnya, prestasi itu sudah sesuai dengan perhitungan dan prediksi Prima sebelumnya.

"Saya tidak pernah kaget dengan hasil itu karena sejak awal saya sudah bilang kalau Indonesia hanya mampu meraih 46 medali emas. Hasilnya? justru lebih satu, 47 emas," kata Suwarno ketika ditemui di Kantor Satlak Prima, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Menurut Suwarno, jika ada perbedaan antara target dari Prima dengan target yang dicanangkan PB dan pemerintah, hal itu sudah diketahui bersama sejak awal sebelum keberangkatan kontingen Indonesia ke Singapura.

Dia mengatakan, sejak pertama memang target yang diperhitungkan Prima adalah 48 emas. Belakangan target memang bergeser karena melihat perkembangan ujicoba dan training camp yang dilakukan oleh masing-masing cabang olahraga. Akhirnya Prima memperhitungkan hanya 46 medali emas.

Sementara itu, pemerintah dan PB tetap bersikukuh dengan target peringkat dua dan torehan 82 medali emas meski belakangan saat keberangkatan target diturunkan menjadi 68 emas.

"Saya juga tidak tahu landasan pemikiran Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi olahraga Kemenpora Djoko Pekik sampai bisa menargetkan urutan kedua itu bagaimana. Karena sejak awal saya sudah bicara prediksinya adalah 46 emas. Kalaupun ada target lain ya mudah-mudahan kontingan Indonesia bisa sampai di sana," kata Suwarno.

Sayangnya, hingga akhir penyelenggaraan SEA Games 2015, peringkat Indonesia tidak bergeser sama sekali dari posisi lima. Medali emas yang diraih juga tetap bertahan di angka 47 medali emas.

Indonesia tidak bisa berbuat banyak selain menerima kenyataan mengulang kembali prestasi terburuk di SEA Games 2005. Menpora Imam Nahrawi sudah merencanakan untuk melakukan evaluasi secara besar-besaran termasuk stakeholder, KONI, KOI, PB-PP, dan Satlak Prima. Terkait hal itu, Suwarno tak khawatir.

"Pertanggungjawaban besok bagaimana? Kalau saya, saya akan mempertanggungjawabkan prediksi saya 46 medali emas. Kalau yang tanggung jawab untuk mendapatkan peringkat dua, ya Bapak Djoko Pekik tanggung jawablah. Bukan saya," katanya.

"Saya sudah sempat rem itu dan saya sudah berulang kali paparan. Jika hal itu tidak dipakai, ya monggo saja. Silakan dipertanggung jawabkan karena perhitungan Prima hasil itu tidak meleset,” pungkas Suwarno.

Siapa sebenarnya pembunuh Angeline

Liputan6.com, Denpasar - Bercak darah berceceran di beberapa kamar. Sebagian besar di kamar ibu angkat Angeline, Margriet Megawe. Bercak-bercak darah itu sudah mengering, samar. Namun berhasil terlihat oleh tim forensik yang memeriksa rumah Margriet.  

Temuan ini pun menimbulkan tanda tanya, apa sebenarnnya yang terjadi terhadap Angeline? Siapa sebenarnya dalang pembunuhan bocah 8 tahun itu? 

Angeline ditemukan sudah tak bernyawa di rumah ibu angkatnya, Rabu 10 Juni 2015. Jasadnya dikubur dalam sebuah lubang yang tak dalam dekat kandang ayam, di antara pohon pisang di halaman belakang rumah. Posisi jasadnya mengenaskan. Telungkup dan ditekuk. Di lehernya terdapat tali dan bekas jeratan. 

Temuan ini semakin menambah misteri kematian bocah, yang pada 16 Mei lalu dilaporkan hilang oleh ibu angkatnya itu. Meskipun mantan pembantu dan penjaga rumah Margriet mengaku sebagai pembunuh bocah malang itu, tapi sejumlah temuan baru seolah menolak pengakuan itu.    

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Mendeka Sirait menduga, pembunuhan Angeline terorganisir. Dia juga mengatakan, ada persekongkolan kejahatan untuk membunuh Angeline. Satu buktinya, ceceran darah di rumah yang beralamat di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Sanur, Bali itu.

"Itu semuanya sekarang ada di forensik. Sedang dilakukan pemeriksaan, apakah sama dengan bercak darah Angeline," ujar Arist di Sanur, Jumat 12 Juni 2015.
Dugaan Persekongkolan

Arist menyakini ada skenario besar di balik pembunuhan Angeline. "Kami menduga ada persekongkolan jahat orang-orang dekat Angeline di rumahnya. Namun, saya tidak dapat menuduh seseorang dan hanya menilai dari praduga tidak bersalah," kata Arist di Instalasi Kamar Jenazah RSUP Sanglah Denpasar.

"Polisi harus bisa membuktikannya. Tidak mungkin pembunuhan yang ada orang banyak di rumah itu dilakukan sendiri," tandas Arist.

Dia mengungkapkan, saat pertama kali mendatangi rumah Angeline, Arist melihat perilaku ibu angkatnya yang tidak wajar. Mulai dari Margriet yang tidak mau dibantu mencari Angeline, hingga tanpa sengaja menunjuk ke arah tempat Angeline ditemukan terkubur. "Serta bau yang tidak wajar di dalam rumah itu," pungkas Arist. 

Arist pun menilai Margriet terlalu tempramental dan tertutup terkait informasi hilangnya Angeline. Dia tidak diizinkan melihat lokasi halaman belakang rumah. Margriet malah mengarahkan Arist ke kamar Angeline.

"Saya merasa ada upaya menghalang-halangi dari ibu angkat korban saat kami mendatangi kediaman korban," tukas Arist. 

Tidak hanya itu, Margriet juga mengusir petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar saat datang ke rumahnya.
Bahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise tidak diperbolehkan masuk ke rumah Margriet. 

Temuan baru yang membuat dahi berkerut, pernyataan tersangka pembunuhan Angeline, Agustinus Tae, bahwa lubang yang dipakai untuk mengubur Angeline sudah dipersiapkan sejak seminggu sebelum bocah ayu itu dibunuh.

"Lubangnya cuma 60 centimeter. Seminggu sebelum Angeline dibunuh, lubangnya sudah dibuat," kata pengacara Agustinus, Haposan Sihombing, Jumat 12 Juni 2015. "Karena (lubang) terlalu pendek, jasad Angeline kemudian ditekuk," imbuh dia.

Haposan mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Agustinus yang tak lain adalah mantan pembantu dan penjaga di rumah Margriet mengatakan, sempat diperintahkan oleh Margriet untuk mencari tanah. Tanah itulah yang digunakan untuk menutupi jasad Angeline. 

Margriet juga memerintahkan Agustinus untuk menutupi tanah kubur Angeline. Hal ini agar tidak dicurigai oleh tamu yang datang membeli ayam.

Keanehan lainnya, saat prarekonstruksi Kamis 11 Juni 2015, tersangka tidak memperagakan adegan bagaimana tali ada di leher Angeline. Padahal saat jasad Angeline ditemukan, ada tali dilehernya. 

Adanya temuan dan sejumlah keganjilan itu membuat Komnas PA mendesak Kepolisian Daerah Bali mengusut tuntas kasus pembunuhan Angeline. 

"Kasus ini belum final dan saya menduga masih ada pelaku lainnya yang masih ada hubungan dekat dengan korban," kata Arist di Denpasar.

Arist mengatakan, penuntasan kasus harus dilakukan. Sebab hasil autopsi jenazah Angeline ditemukan banyak luka lebam yang diduga akibat benda tumpul dan luka sundutan rokok di bahu kanan jenazah.

Arist menduga ada pelaku lain selain tersangka Agustinus di keluarga terdekat Angeline. "Upaya penyidikan, kami dukung penuh dari pihak kepolisian agar keluarga terdekat korban juga wajib dimintai pertanggungjawabannya terkait kematian Angeline," ucap Arist. "Karena kondisi tewasnya bocah itu masih berada di lingkungan rumahnya." 

Arist berharap Polresta Denpasar memfasilitasi Komnas PA untuk bertemu langsung dengan tersangka, Agustinus Tae. Dia juga meminta agar pemakaman jasad Angeline ditunda untuk mengungkap penyebab kematiannya.

Kasus Angeline telah mengingatkan kembali tragedi serupa yang menimpa Arie Hanggara beberapa puluh tahun lalu. Bocah kecil itu juga harus tewas mengenaskan di tangan orangtuanya. 
Menolak Masuk Rumah
Kepergian Angeline telah menyisakan luka mendalam di hati guru-gurunya di SDN 12 Sanur. Mereka tak kuasa melupakan wajah lugu dan senyum manis Angeline, yang ternyata menyimpan banyak kisah pilu di sisa hidupnya. 

Wali kelasnya di Kelas 2B, Putu Sri Wijayanti mengatakan, tak meyangka hidup Angeline akan berakhir tragis seperti itu. "Satu kenangan yang tidak dapat saya lupakan selama dia menjadi anak didik saya, dan mungkin tidak bakal saya lupakan seumur hidup saya," kata Sri saat ditemui di ruangan kerjanya di Sanur, Jumat 12 Juni 2015.

"Wajahnya itu selalu terbayang. Wajahnya ayu dan sendu," tambah dia dengan tatapan mata nanar. Kejadian yang paling diingat Sri adalah saat mengantar Angeline pulang ke rumahnya. Sedikit terisak-isak, ia menuturkan bocah yang diadopsi sejak umur 3 hari ini kerap tidak mau masuk ke dalam meski sudah sampai di depan rumahnya.

"Ketika saya mengantarkan Angeline pulang bersama anak saya, dia duduk di belakang anak saya dan saya. Tasnya saya sangkutkan di tangan saya," kata dia. 

"Saya enggak bakal lupa saat dia saya tawarkan antar pulang. Dia hanya diam saja dan mengangguk. Bahkan saat rumahnya sudah terlewat, Angeline hanya diam," ujar Sri sembari menyeka air matanya.

Angeline kini sudah tiada. Sri hanya bisa berharap Angeline bisa tenang di alam baka dan mendapatkan kebahagiaan. Terhadap pembunuh anak didiknya ini, Sri meminta hukuman yang paling berat.

"Selama ini Angeline tidak ceria. Semoga sekarang Angeline bahagia bersama teman-teman barunya. Saya harap pembunuh Angeline dihukum seberat-beratnya," tandas Sri. 

Angeline sudah tiada. Yang tersisa hanya cerita sedih tentang jalan hidup yang harus dijalani bocah cantik kelahiran 19 Mei 2007 itu. Di tengah-tengah duka yang masih menyelimuti Tanah Air, Bali khususnya, ternyata masih ada setitik senyum untuk Angeline.

Dalam pembagian rapor Jumat 12 Juni 2015, Angeline naik kelas. Sri mengatakan, nilai Angeline lumayan bagus dan memenuhi syarat untuk melanjutkan ke kelas yang lebih tinggi. Namun sangat disayangkan, Angeline sudah tidak akan pernah bersekolah lagi. "Nilai Angeline bagus. Angeline juga naik kelas," kata Sri.

Hingga saat ini, penyidik Polda Bali masih  memeriksa Ibu angkat Angeline. Tapi belum ada keterangan atau bukti kuat yang cukup untuk menjadikan dia tersangka. Meski begitu, penyidikan masih berjalan setelah polisi mengaku mendapatkan temuan-temuan baru terkait kematian Angeline. (Sun/Rmn)

Perbandingan Kualitas Gambar Yi Cam dan Go Pro Hero 4

Hasil Foto Yi Cam




Hasil Foto GoPro Hero 4



Perbandingannya lagi saat dalam keadaan cahaya yang kurang. Dari foto-foto yang diambil oleh Geekpark, kamera Yi tampil lebih baik ketimbang GoPro HERO4.

Komparasi Video
Untuk komparasi video ketiga produk kamu bisa langsung klik ketautan berikut ini. Video komparasi ini dibuat oleh Geekpark.net, yang menampilkan  video rekaman ketiga kamera pada 1080p/30fps. 
GoPro HERO memang memberikan hasil yang lebih baik pada tiap komparasi, namun kamera Yi juga tidak cukup mengecewakan. Apalagi dengan bandrol harga yang terbilang cukup murah, kamera Yi dapat menjadi pilihan utama untuk kamu yang cari kamera aksi. Tinggal sekarang tunggu tanggal pasti kapan produk ini dilepas ke pasaran global.(YL)